Oleh: Nasrullah Wahyudin
Pengamat Politik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat fatwa haram golput dan haram merokok di tempat umum. Saya tidak bisa membayangkan dosa orang yang golput sambil merokok. Haramnya dua kali lipat.
Golput terjadi karena masyarakat sulit memilih calon legislatif dan calon presiden yang betul-betul dapat dipercaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan tidak mementingkan diri sendiri atau pihak tertentu.
Fatwa MUI, golput hukumnya haram. Artinya setiap muslim wajib menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2009. Wajib hukumnya memilih pemimpin yang baik berdasarkan ukuran Islam. Jika ada calon legislatif atau calon presiden yang sesuai ukuran Islam namun tidak dipilih, maka perbuatan itu dikategorikan haram. Fatwa itu pun mendapat tanggapan dan kritikan kontroversi dari berbagai pihak.
Memang, golput tidak diharapkan dalam Pemilu 2009 mendatang. Golput membuat masyarakat menjadi tidak peduli pada urusan politik. Sebagai seorang awam dalam hal politik dan agama, menurut saya memilih adalah hak dan bukan sebuah kewajiban. Dan sebelumnya golput adalah bukan perkara haram.
Semua kalangan dan elemen politik lebih baik memberikan informasi dan edukasi atau pendidikan tentang politik dan pemilu. Karena, pemilu merupakan alat untuk mencapai kondisi yang baik dan kondusif bagi negeri ini.
Masyarakat perlu diberi pengetahuan dan disadarkan bahwa setiap orang perlu memilih sebagai bentuk partisipasi, hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara. Kesadaran seperti itu yang perlu dibangun.
email: yudi_smart97@yahoo.com
| Jumat, 12 Maret 2010 | 01:19 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 01:18 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 01:18 WITA Kamis, 11 Maret 2010 | 01:39 WITA Kamis, 11 Maret 2010 | 01:38 WITA Selasa, 9 Maret 2010 | 22:31 WITA |