KUALAKAPUAS, RABU - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menetapkan RE (39) sebagai tersangka. Dugaannya, perempuan yang sehari-hari menjabat sebagai pimpinan kantor layanan nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kapuas itu melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsekta Selat AKP Ganda M Saragih, menyatakan penetapan status tersangka itu dilakukan atas laporan SH (40) yang tidak lain suaminya. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," terang Ganda, Selasa (26/5).
RE pada Kamis (21/5) lalu dilaporkan ke Polsekta Selat atas dugaan telah mencakar lengan kanan dan kiri hingga telapak tangan suaminya. Kejadian itu sebenarnya terjadi pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
SH mengaku kejadian itu bermula ketika dia dan istrinya yang dinikahi sejak 11 tahun lalu sedang bertengkar hebat karena suatu persoalan. Saat itu RE menurutnya sempat kabur dari rumah dengan cara melompat pagar.
Akibat luka cakar itu, SH mengaku harus berobat di RSUD Kapuas. Merasa dirugikan dan menganggap masalah ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, dia pun lalu melapor ke kepolisian.
Menurut kapolsekta, pihaknya juga telah memintai keterangan dari RE terkait kasus ini. "Dari keterangannya, tersangka menyatakan perbuatan itu dilakukan karena tidak sengaja ketika mereka bertengkar dan berebut handphone," terang Ganda.
Kasus itu dianggap sebagai persoalan rumah tangga yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena dilaporkan, aparat kepolisian pun memprosesnya.
Penyidik menjerat Rina dengan Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan paling lama empat bulan.
(ami)
| Jumat, 12 Maret 2010 | 20:27 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 20:24 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 20:20 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 20:13 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 20:03 WITA Jumat, 12 Maret 2010 | 07:08 WITA |