Banjarmasinpost.co.id
Jumat, 12 Maret 2010 | 26 Rabiul Awal 1431 H
Bos BNI Kapuas Cakar Suaminya
Rabu, 27 Mei 2009 | 09:09 WITA
Dibaca 7 kali
Cetak Artikel
Cetak Artikel
ilustrasi
Ilustrasi Pertengkaran.

KUALAKAPUAS, RABU  - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menetapkan RE (39) sebagai tersangka. Dugaannya, perempuan yang sehari-hari menjabat sebagai pimpinan kantor layanan nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kapuas itu melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsekta Selat AKP Ganda M Saragih, menyatakan penetapan status tersangka itu dilakukan atas laporan SH (40) yang tidak lain suaminya. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," terang Ganda, Selasa (26/5).

RE pada Kamis (21/5) lalu dilaporkan ke Polsekta Selat atas dugaan telah mencakar lengan kanan dan kiri hingga telapak tangan suaminya. Kejadian itu sebenarnya terjadi pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

SH mengaku kejadian itu bermula ketika dia dan istrinya yang dinikahi sejak 11 tahun lalu sedang bertengkar hebat karena suatu persoalan. Saat itu RE menurutnya sempat kabur dari rumah dengan cara melompat pagar.

Akibat luka cakar itu, SH mengaku harus berobat di RSUD Kapuas. Merasa dirugikan dan menganggap masalah ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, dia pun lalu melapor ke kepolisian.

Menurut kapolsekta, pihaknya juga telah memintai keterangan dari RE terkait kasus ini. "Dari keterangannya, tersangka menyatakan perbuatan itu dilakukan karena tidak sengaja ketika mereka bertengkar dan berebut handphone," terang Ganda.

Kasus itu dianggap sebagai persoalan rumah tangga yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena dilaporkan, aparat kepolisian pun memprosesnya.

Penyidik menjerat Rina dengan Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan paling lama empat bulan.

(ami)

Dapatkan kabar Banua terbaru di genggaman anda di: http://banjarmasinpost.co.id/mobile di mana saja melalui ponsel anda
Bermasalah dengan Langganan Koran?
Hubungi : 0811 5000 117 atau Telepon: 0511 (3354370)

PEMBACA setia BPost, silakan sampaikan keluhan, saran dan kritik Anda terhadap public service atau masalah pembangunan di banua kita, secara singkat, cerdas dan santun melalui SMS ke nomor (0511) 7445000. Caranya: Ketik HOT (isi SMS Anda)

Keep this article in your social bookmark:

Baca Juga Berita Lainnya
POSTING KOMENTAR ANDA:
Nama (required)
Email (required)
Alamat
Isi Komentar
Security Code (required)
Disclaimer : Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort